Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, video lengkap berdurasi 1 jam 30 menit itu sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukan bukti-bukti di awal persidangan. Namun, hakim meminta video tersebut diringkas pada bagian inti dan ditampilkan di dalam persidangan.
Hal ini jarang terjadi. Sebab, dalam praperadilan sebelumnya, hakim menolak barang bukti ditampilkan.
(Baca: KPK Putar Video Pengakuan Andi Narogong dalam Praperadilan Novanto)
3. Hakim minta bukti sidang dakwaan
Hakim Kusno meminta pihak KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.
"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.
Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.
Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.
(Baca: Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai)
Lalu siapa yang akan diuntungkan oleh hakim dalam sidang praperadilan Setya Novanto? Silakan memprediksi berdasarkan sejumlah gelagat tersebut.