JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperdilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).
Sesuai agenda, praperadilan hari ini akan mendengarkan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPK.
Namun, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwa.
Adapun sidang putusan praperadilan Novanto baru akan digelar Kamis (14/12/2017). Sikap hakim praperadilan hari ini akan ditunggu-tunggu, apakah akan menyatakan gugur gugatan yang diajukan Novanto.
Meski begitu, dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d dalam KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.
Jika merujuk aturan tersebut, praperadilan Novanto semestinya digugurkan.
(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)
Hakim Kusno, hakim tunggal yang mengadili praperadilan ini pada Jumat (8/12/2017) lalu, sudah sempat menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Dalam sidang Selasa (12/12/2017), Kusno meminta agar KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.
"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana, ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.
(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukkan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.
Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.
"Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim," kata Setiadi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memperkirakan, dengan dibacakannya dakwaan terhadap Novanto, maka gugatan praperadilan yang diajukan Novanto itu gugur.
Hal tersebut disampaikan Agus seusai acara peringatan hari antikorupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa kemarin. "Mungkin begitu," ujar Agus.
Agus menegaskan, sejak awal KPK sudah siap dalam menghadapi sidang pokok kasus e-KTP maupun praperadilan Novanto.
"Persiapannya secara sungguh-sungguh, secara serius dua-duanya kami siapkan, apakah itu praperadilannya, apakah perkara pokoknya, dua-duanya," ujar Agus.