JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan klarifikasi terhadap Novanto terkait kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana.
"Terhadap SN diklarifikasi terkait informasi kepemilikan PT Mondialindo dan informasi yang pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum SN tentang pemberian saham PT Mondialindo pada SN," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2017).
(Baca juga : KPK Siap Hadapi Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor)
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (6/11/2017), menyatakan, mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo.
PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Febri, Novanto membantah soal kepemilikan dan informasi tentang pemberian saham untuknya.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, hal itu dibantah oleh SN saat pemeriksaan," ujar Febri.
Adapun terhadap Made Oka, kata Febri, KPK mendalami tentang transaksi keuangan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (10/11/2017), Jaksa KPK mengungkap adanya bukti berupa tanda terima uang Rp 1 miliar dari Novanto.
Saat bersaksi waktu itu, Oka mengakui tanda terima itu. Namun, menurut Oka, uang Rp 1 miliar tersebut belum diserahkan oleh Novanto.