Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Larangan Cantrang, Nasdem akan Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 12/12/2017, 22:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem meminta pemerintah menunda dan mengevaluasi kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Nasdem menilai, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, serta berdialog dengan para nelayan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat menerima Paguyuban Nelayan Indonesia, di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Saya sudah mengambil kesimpulan, Nasdem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

(Baca juga : Wakil Ketua MPR Merespon Aspirasi Reward Untuk Nelayan)

Surat permintaan penundaan dan evaluasi pelarangan cantrang tersebut, lanjut Surya, didasarkan atas hasil uji petik yang telah dilakukan Nasdem bersama dengan para ahli dan nelayan, beberapa waktu lalu.

Meski sebagai partai pendukung pemerintah, kata Surya, pihaknya tetap mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Untuk itu, Nasdem meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

"Karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam," katanya.

Sementara itu Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild mengatakan, kegiatan uji petik terkait pelarangan cantrang berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu, Tegal, Jepara dan Lamongan.

Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan tidak semua penggunaan cantrang memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

(Baca juga : Ungkapan Syukur Nelayan Pulau Terluar atas BBM Satu Harga)

 

Dampak negatif tersebut terjadi apabila cantrang digunakan hingga ke dasar laut dengan spesifikasi ukuran mata jaring yang terlalu kecil. 

"Masalahnya itu terdapat pada ukuran jaring cantrang. Memang perlu diperbaiki namun apakah perlu hingga sampai dilarang?," ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan cantrang tidak dapat diberlakukan secara general. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan standarisasi dan pembinaan kepada nelayan terkait penggunaan cantrang agar tidak merusak ekosistem laut.

"Standarisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana. Jadi pengendalian, pengawasan dan bimbingan," ucap dia.

Pelarangan penggunaan cantrang diatur dalam dalam Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Karena banyaknya protes dari nelayan, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menunda pelaksanaan permen itu sampai akhir tahun 2017.

Artinya, aturan larangan cantrang akan diberlakukan kembali mulai Januari 2018.

Kompas TV Alat Cantrang Nelayan Boleh Dipakai Hingga Akhir Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com