Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Hilman Mattauch, KPK Juga Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan

Kompas.com - 12/12/2017, 21:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Hilman diperiksa pada Senin (11/12/2017) kemarin.

Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto masuk rumah sakit, diduga merupakan orang dekat Ketua nonaktif DPR itu.

Novanto sempat menghilang saat hendak ditangkap KPK, sehari sebelum kecelakaan terjadi.

Baca: Polisi: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Milik Hilman

Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya NovantoTwitter Hilman Mattauch Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto
"Ada penyelidikan baru terkait Pasal 21, (sudah) jelaskan," kata Agus, seusai menghadiri Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Baca: Dalami Proses Saat Novanto Menghilang, KPK Periksa Hilman Mattauch

Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.

"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.

Pemeriksaan Hilman

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan terhadap Hilman Mattauch, Senin (11/12/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, penyidik mendalami proses hilangnya Setya Novanto pada 15 November 2017.

Pertanyaan dimulai saat penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Informasi yang saya dapatkan (pemeriksaan Hilman) itu mendalami terkait peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November," kata Febri, Selasa (12/12/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Febri menjelaskan, tim penyidik ingin mengetahui proses hilangnya Setya Novanto hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, bahkan hingga meminta bantuan Polri untuk menangkap Setya Novanto.

Hilman diduga sebagai pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Sebab, setelah Setya Novanto menjadi DPO, tiba-tiba keduanya mengalami kecelakaan mobil.

"Klarifikasi lebih terkait ke peristiwa," ujar Febri. 

Kompas TV Hilman Mattauch sebelumnya menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com