Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Usul KPK Diundang ke Munaslub Golkar

Kompas.com - 12/12/2017, 20:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi diundang ke dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta pemilihan ketua umum Golkar yang bersih dan jauh dari politik uang.

Usulan ini disampaikan Agung kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham dalam Musyawarah Kerja Nasional Kosgoro 1957 di Hotel Peninsula, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Bapak Idrus, kami berharap kita jauhkan munas jauh dari isu politik, money politics, supaya kita bersih. Kalau perlu, kita undang KPK supaya bersih," ujar Agung.

Agung mendukung siapapun untuk maju sebagai ketua umum Partai Golkar. Namun, Ketua Umum Kosgoro 1957 ini memastikan akan menjatuhkan pilihannya kepada Airlangga Hartarto. Sebagai salah satu ormas Partai Golkar, Kosgoro memiliki satu suara dalam Munaslub.

Baca juga : Golkar Putuskan Nasib Munaslub Setelah Dakwaan Novanto Dibacakan

"Kami mendukung siapa saja yang menjadi kandidat kita, meskipun saya sebut Airlangga," ucap dia. 

Agung mendukung munaslub segera dilangsungkan secepatnya. Menurut Agung, jadwal munaslub dapat diputuskan dalam rapat pleno Golkar pada Rabu (13/12/2017) besok. Agung berharap proses Munaslub Golkar berjalan demokratis, terbuka, dan transparan.

"Apabila itu melalui voting, aklamasi, atau musyawarah mufakat, asalkan tidak dimanipulasi dan di-setting," ujarnya. 

Munaslub Golkar dilakukan untuk memilih ketua umum menggantikan Setya Novanto yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Saran Jusuf Kalla untuk Golkar Terkait Penentuan Ketua DPR Pengganti Novanto

Diwawancarai terpisah, Idrus Marham membenarkan bahwa pada Rabu besok diagendakan rapat pleno DPP Golkar untuk membahas penyelenggaraan Munaslub.

Namun, Idrus mengatakan, rapat tersebut baru digelar apabila dakwaan terhadap Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dibacakan di sidang Tipikor pada siang harinya.

"Maka keputusan kita kemarin bahwa rapat pleno dilaksanakan Rabu besok jam 19.00, apabila dakwaan terhadap SN dibacakan," kata Idrus di Hotel Peninsula, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Baca juga : Buya Syafii: Carilah Orang Golkar yang Terbaik di Antara yang Buruk

Apabila dakwaan dibacakan, maka langkah praperadilan yang diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi untuk menunggu proses praperadilan Novanto.

Namun, apabila dakwaan tak dibacakan karena suatu hal, maka Golkar akan menunggu sampai putusan praperadilan Novanto yang kemungkinan akan digelar pada hari Kamis atau Jumat ini.

"Apabila tidak dibacakan, maka kita akan tentukan rapat pleno hari Kamis atau Jumat," kata Idrus.

Kompas TV KPK meyakini, Ketua DPR ini terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com