Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelihaian Ahli Hukum KPK yang Berpenampilan Nyentrik di Praperadilan Novanto

Kompas.com - 12/12/2017, 19:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


Potongan rambut yang dipilih Mahmud juga tak seperti dosen pada umumnya. Gaya "mohawk" menjadi pilihannya. 

Tak hanya itu, Mahmud juga menggunakan sepatu boots berujung lancip yang dilapisi motif warna-warni.

Jago beragumentasi

Dalam persidangan, Mahmud membuktikan bahwa penampilan bukan hal yang paling menonjol dari dirinya.

Keahliannya dalam bidang hukum bahkan mampu mengalihkan pandangan orang lain dari berbagai aksesori yang ia kenakan.

Baca: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim

Saat menghadapi pengacara Novanto, Mahmud mampu menghindar dari pertanyaan yang dibolak-balik.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mahmud sempat meminta pengacara Novanto tak mengaitkan dirinya dalam strategi dan permainan waktu yang dilakukan pihak pemohon dan termohon.

"Tolong, saya jangan dibawa-bawa ke masalah antara pemohon dan termohon," kata Mahmud kepada pengacara Novanto.

Meski dalam suasana yang serius, jawaban Mahmud yang disampaikan secara cepat dan tegas, dengan gaya khas Medan, terkadang membuat membuat para pihak terkait dan pengunjung sidang tertawa.

Ada yang menarik saat Mahmud menjawab pertanyaan pengacara Novanto, Ketut Mulia Arsana. Satu pertanyaan Ketut dijawab hampir 5 menit oleh Mahmud.

Sebelum menjawab, ia meminta diberikan waktu karena jawaban yang ia sampaikan akan cukup panjang.

Mahmud kemudian menjawab pertanyaan sambil menceritakan sejarah munculnya teori hukum pidana.

Mahmud juga menjawab dengan tegas pertanyaan yang diajukan hakim. Termasuk mengenai gugurnya praperadilan apabila sidang pokok perkara terhadap Setya Novanto sudah dimulai.

"Ya itu pendapat saya sebagai ahli. Kalau Yang Mulia berbeda pendapat, ya itu urusan Yang Mulia," kata Mahmud.

Seusai persidangan, Mahmud menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur hukum.

Ia meyakini bahwa penetapan tersangka itu akan dinyatakan sah oleh hakim praperadilan.

"Pokoknya KPK itu hebat. Makanya jangan sampai berurusan sama KPK," kata Mahmud kepada wartawan.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com