Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Lupa Pernah Tanda Tangani Peraturan Kenaikan Dana Parpol

Kompas.com - 12/12/2017, 17:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

DEPOK, KOMPAS.comDjarot Saiful Hidayat mengaku lupa apakah dirinya pernah menandatangani peraturan yang menjadi dasar kenaikan dana untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Seinget saya, cek saja ya, apakah saya pernah menandatangani itu ya?" ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI-P di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Seingat Djarot, ia memang pernah menandatangani peraturan yang berkaitan dengan kenaikan anggaran, tetapi bukan kenaikan anggaran untuk parpol, melainkan anggaran hak keuangan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Yang saya tanda tangani itu pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda (dengan anggaran bantuan untuk parpol)," ujar Djarot.

(Baca juga: Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta)

 

Anggaran hak keuangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu pun diperketat. Djarot tak akan menyetujui jika ada rencana anggaran yang bersifat berlebihan.

"Misalnya, DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," lanjut dia.

Saat ditanya, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan bantuan dana parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat itu, Djarot mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya enggak tahu itu," ujar dia.

(Baca juga: Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...)

 

Diberitakan, anggaran bantuan keuangan untuk seumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat.

Hal itu menjadi sorotan publik.

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan" ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar. Artinya, ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.

"Pada saat itu, angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar pada 13 Oktober. Tanggal 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintaham sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin (11/12/2017).

Kompas TV Langkah Anies Baswedan yang sempat akan menghapuskan kewajiban pelaporan penggunaan dana operasional RT/RW, sempat menuai sorotan publik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com