Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Penyimpangan Pembagian Bonus, PT Pos Dilaporkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/12/2017, 10:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, diduga ada penyimpangan pemberian tantiem atau bonus kepada direksi dan komisaris PT Pos Indonesia tahun 2017 padahal perusahaan dalam keadaan merugi.

Hal itu berdasarkan laporan keuangan PT Pos Indonesia dalam tahun yang sama.

"Terdapat upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan-akan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset berupa saham di Bank Mantap (Bank Mandiri Taspen Pos)," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2017).

Boyamin mengatakan, PT Pos Indonesia memberi uang sebesar Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris perusahaan pada 2017. Dalam tahun yang sama, PT Pos Indonesia dinyatakan merugi berdasarkan neraca pembukuan keuangan perusahaan tahun 2017.

"Pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan merugikan negara yang mengarah ke tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.359.000.000," kata Boyamin.

Terlebih lagi, tantiem diberikan setelah menjual aset berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 miliar dimasukkan sebagai pendapatan.

"Semestinya seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang menjadikan keuntungan," kata Boyamin.

(Baca juga: PT Pos Targetkan Kenaikan Pendapatan 13 Persen hingga Akhir Tahun)

Boyamin mengatakan, angka penjualan tersebut dianggap terlalu murah. Hal ini menyebabkan perusahaan merugi.

Di sisi lain, aset saham di Bank Mantap justru memberikan keuntungan sehingga tidak seharusnya dijual. Oleh karena itu, Boyamin menduga ada penyimpangan karena tidak ada perencanaan yang matang dan benar.

"Penjualan aset saham diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan guna menutup keruguan sehingga berhak tantiem," kata dia.

Bersamaan dengan laporan tersebut, Boyamin melampirkan bukti-bukti berupa laporan laba-rugi PT Pos Indonesia hingga daftar pembayaran tantiem kepada direksi dan komisaris perusahaan. Ia juga sudah menerima tanda terima laporan dari Kejaksaan Agung.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum akan mengecek laporan yang masuk.

"Oke kita cek dulu ya," kata Rum.

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Pos Indonesia terkait laporan ini.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com