JAKARTA, KOMPAS.com - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video berdurasi singkat dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Video tersebut merupakan rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 November 2017.
"Video aslinya berdurasi sekitar 1,5 jam. Tapi ini sesuai permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.
Baca: Andi Narogong Dituntut Bayar 2,1 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar
Menurut Setiadi, video lengkap sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukan bukti-bukti di awal persidangan.
Sesuai permintaan hakim tunggal, video tersebut diringkas pada bagian inti dan ditampilkan di persidangan.
Video yang dibagi menjadi menjadi 4-5 bagian tersebut berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK, dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Baca juga: Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti Pihak Lain yang Disebut Andi Narogong
Beberapa bagian video memperdengarkan pengakuan Andi soal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun di DPR RI.
Selain itu, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto.
Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan.
Kemudian, membahas soal fee yang akan diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.