Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Putar Video Pengakuan Andi Narogong dalam Praperadilan Novanto

Kompas.com - 11/12/2017, 21:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video berdurasi singkat dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Video tersebut merupakan rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 November 2017.

"Video aslinya berdurasi sekitar 1,5 jam. Tapi ini sesuai permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.

Baca: Andi Narogong Dituntut Bayar 2,1 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Menurut Setiadi, video lengkap sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukan bukti-bukti di awal persidangan.

Sesuai permintaan hakim tunggal, video tersebut diringkas pada bagian inti dan ditampilkan di persidangan.

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi untuk mendalami kasus e-KTP.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi untuk mendalami kasus e-KTP.
"Ini untuk menambah keyakinan kami, karena dalam praperadilan ini ada yang luar biasa. Proses penyidikan masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan. Jarang bagi kami terjadi praperadilan, terjadi juga pelimpahan," kata Setiadi.

Video yang dibagi menjadi menjadi 4-5  bagian tersebut berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK, dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Baca juga: Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti Pihak Lain yang Disebut Andi Narogong

Beberapa bagian video memperdengarkan pengakuan Andi soal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun di DPR RI.

Selain itu, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto.

Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan.

Kemudian, membahas soal fee yang akan diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.

Kompas TV Andi Narogong menawarkan diri untuk menjadi "justice collaborator"


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com