JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin duduk di kursi Ketua DPR kian terjal.
Hari ini, 50 dari 91 anggota Fraksi Partai Golkar justru menandatangani surat penolakan penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR.
Lantas apa alasan di balik penolakan kader Golkar tersebut?
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, penolakan itu bukan karena pribadi Aziz, namun akibat "cacatnya" prosedur penunjukannya.
"Karena bagaimanapun kan kami sudah menyepakati di dalam rapat pleno pada 21 November 2017, Partai Golkar menunggu praperadilan terkait dengan posisi Ketua DPR," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).
(Baca juga : Bermodalkan Surat, Aziz Syamsuddin Dipersepsikan Boneka Setnov)
Penunjukan Ketua DPR pasca Munaslub dinilai relevan dengan dengan suara 31 dari 34 DPD Golkar yang mendorong agar Munaslub segara dilakukan pada pertengahan Desember ini.
Selain itu, proses penunjukan Ketua DPR mengantikan Setya Novanto dinilai harus dibahas melalui mekanisme rapat pleno. Sebab, rapat pleno adalah forum untuk menggelar berbagai kebijakan stategis partai.
"Maka sebaiknya, kami meminta agar penjelasan atas itu semua, ya diselesaikan lewat Munaslub lebih dulu baru ditentukan Ketua DPR-nya," kata Ace.
(Baca juga : 50 Anggota Fraksi Golkar Tolak Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR)
Sebelumnya, Setya Novanto sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Pengunduran diri Novanto disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Fraksi Golkar.
Dalam surat itu, Novanto juga merekomendasikan Fraksi Partai Golkar untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR.
Aziz Syamsuddin menganggap sah penunjukan dirinya sebagai Ketua DPR oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Menurut Aziz, dalam AD/ART Golkar, penunjukan Ketua DPR tak harus didahului dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
"Yang penting tanda tangan ketua umum dan sekjen dan dewan pembinanya sah," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Keputusan Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR atau tidak akan ditentukan di dalam Rapat Paripurna DPR yang akan digelar sore ini.