Papa minta saham
Mundur saat dalam posisi kepepet bukan kali pertama ini saja dilakukan Setya Novanto. Pada pengujung 2015, Novanto juga pernah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua DPR karena terjerat dalam kasus pelanggaran etika yang populer dengan istilah "papa minta saham".
Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said.
Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan saat Novanto dan Riza meminta saham direkam Maroef dan dijadikan barang bukti.
Mayoritas anggota MKD menyatakan bahwa Novanto melanggar kode etik. Hal itu mengharuskan Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR.
Namun, sebelum keputusan akhir diketuk, Novanto sudah terlebih dulu mengirim surat pengunduran diri sebagai ketua DPR kepada MKD.
(Baca juga: Setahun Berlalu, Apa Kabar Kelanjutan Kasus "Papa Minta Saham"?)
Akhirnya, MKD memutuskan menerima surat pengunduran diri tersebut dan menutup kasus Setya Novanto. Tak pernah ada pernyataan dari MKD bahwa Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik sedang.
Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, akhirnya menunjuk Ade Komarudin untuk menggantikan posisi Novanto sebagai ketua DPR. Sementara Novanto masih mendapat jabatan strategis dengan menempati posisi Ade sebelumnya sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.
Karier politik Setya Novanto pun tetap moncer. Pada Mei 2016, Novanto terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam forum Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali menggantikan Aburizal. Ia berhasil unggul dari Ade Komarudin, pesaing terberatnya.
Menjabat posisi ketua umum membuat Setya Novanto berkuasa untuk menentukan posisi alat kelengkapan di DPR.
Novanto pun akhirnya menunjuk dirinya sendiri untuk kembali menjabat ketua DPR menggeser posisi Ade Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.