Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pungli, MA Didesak Turun Tangan Benahi Pengadilan di Bawahnya

Kompas.com - 08/12/2017, 15:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera turun tangan untuk membenahi pengadilan di bawahnya yang masih menjadi sarang korupsi di dunia peradilan dalam negeri.

Hal itu berdasarkan hasil temuan praktik korupsi yakni pungutan liar pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

"MA perlu melakukan standarisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel di tiap pengadilan negeri," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, perlu juga dilakukan penyederhanaan proses administrasi perkara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga tahap pengambilan salinan putusan, serta layanan publik lainnya yang terdapat di pengadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).
Pihaknya pun meminta MA mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Sebab, hingga saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik dan sempurna.

"Bahkan tidak diakuinya keabsahan putusan yang ada di direktori putusan MA menyebabkan para pengguna layanan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait," kata Siska.

MA, lanjut Siska, perlu memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi, terkomputerisasi dengan sistem satu pintu, guna membatasi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan yang berpotensi menjadi celah korupsi.

Baca juga : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Siska menambahkan, MA harus tegas menegakkan prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi, seperti sanksi,promosi dan mutasi.

"Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," ucap Siska.

Terakhir, MA perlu melibatkan pihak-pihak lain di luar lembaganya dalam upaya pembenahan pelayanan publik di pengadilan, seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas TV FAAMPI meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan institusi Polri dengan Frederich Yunadi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com