"Saya belum dapat informasi itu," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat.
Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.
(baca: Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir)
Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.
"Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.