JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD berupaya menyelesaikan kan proses dugaan pelanggaran etik dewan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, pekan depan.
MKD berharap prosesnya akan selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 14 Desember 2017.
"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini, minggu depan kami sudah bisa (selesaikan)," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dalam rapat internal MKD, Kamis pagi, dilakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang ditangani MKD. Salah satunya adalah perkara Novanto.
MKD masih membutuhkan sejumlah keterangan sebelum mengambil kesimpulan.
Baca: Tak Usah Tunggu Golkar, MKD Diminta Nonaktifkan Novanto
Keterangan yang dibutuhkan salah satunya dari pihak yang mendampingi Novanto saat ia sempat menghilang dan dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dugaan, saat itu Novanto berada di Gedung DPR.
"Ya kan dalam kode etik kita kan ada pembatasan terhadap sikap, perilaku dalam rangka untuk menghormati lembaga atau institusi penegak hukum. Misalnya, ada satu proses dan tidak dalam konteks untuk menghalang-halangi," kata politisi Partai Hanura itu.
Adapun, informasi mengenai pihak-pihak yang menemani Novanto saat itu didapatkan MKD pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Novanto di rumah tahanan KPK, Kamis (30/11/2017) lalu.
Menurut Sudding, saat itu Novanto menceritakan semuanya secara lengkap.
"Dia juga sudah sampaikan orang-orang yang menemani. Tapi kan tidak enak kalau saya sampaikan semua," kata dia.
Baca: Setya Novanto Disebut Sudah Legawa Mundur dari Jabatan Ketua DPR
Tiga orang tersebut, kata dia, ada pula dari unsur Sekretariat Jenderal DPR.
"Dari pihak Kesetjenan, lalu kemudian juga ada dua-tiga orang lah. Anggota (DPR) enggak ada," kata Anggota Komisi III DPR itu.