Baca: Komisi I DPR Setujui Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI
Sementara, pihak Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan pengusutan kasus tewasnya La Gode dilakukan secara serius.
Komandan Denpom Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.
TNI akan bertindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknumnya dalam kasus La Gode.
Dorong revisi UU Peradilan Militer
Untuk menghilangkan kultur kekerasan tersebut, Ananto menilai perlu adanya revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Selama ini, kata Ananto, satu-satunya alat uji akuntabilitas itu justru sering dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana dan kasus pelanggaran HAM.
"Calon Panglima TNI yang baru harus mendorong revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas, yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM," kata Ananto.
Usulan revisi UU Peradilan Militer juga pernah dilontarkan oleh Ketua Setara Institute Hendardi. Menurut dia, praktik peradilan militer masih menimbulkan bias.
Baca juga: 8 Fakta Menarik tentang Calon Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum diadili oleh pengadilan militer yang cenderung tertutup.
"Praktik peradilan militer sampai sekarang menimbulkan bias. Tatkala dia (tentara) melakukan pidana umum tapi diadili oleh peradilan militer," ujar Hendardi, dalam diskusi publik Setara Institute bertajuk 'Pergantian Panglima dan Akselerasi Reformasi TNI', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Hendardi berpendapat, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.
Oleh sebab itu, ia berharap Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo mampu mendorong reformasi di sektor keamanan yang selama ini dinilai tak berjalan.
"Peraturan seperti itu tak memenuhi asas keadilan. Cita-cita reformasi 1998 sendiri menggariskan TNI itu profesional disesuaikan dengan kepentigan nasional. Sekalipun ada perubahan regulasi itu belum seluruhnya menyentuh," kata Hendardi.