Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etihad Diputus Bersalah, Dwi Aryani Beri Pesan untuk Pendukung Petisi

Kompas.com - 07/12/2017, 20:42 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Aryani, seorang penyandang disabilitas yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dari maskapai Etihad Airways, kini bisa bernafas lega. 

Tindakan diskriminasi dialaminya saat diminta turun dari pesawat dengan alasan karena ia menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap dapat menganggu penerbangan.

Dwi mengajukan gugatan atas perlakuan yang diterima. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini mengabulkan gugatan Dwi.

Kini, Dwi berbagi pesan kepada masyarakat luas setelah memenangi gugatannya. 

"Rekan-rekan sekalian, sejak memulai petisi ini, saya menerima banyak sekali dukungan. Perlakuan diskriminatif terhadap saya sebagai disabilitas, ternyata banyak dialami juga oleh teman-teman lain. Itulah yang menjadi alasan utama saya membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar Dwi seperti dikutip dari Change.org, Kamis (8/12/2017).

Baca: Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta

Menurut Dwi butuh proses panjang hingga akhirnya kasusnya tersebut diputus oleh pengadilan, dan dimenangkannya. 

Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)
"Setelah melalui proses kurang lebih dua tahun, akhirnya upaya kita untuk menenggakkan keadilan bagi disabilitas telah membuahkan hasil. Tanggal 4 Desember 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan Etihad Airways bersalah," kata Dwi.

"Yang dilakukan tergugat adalah perbuatan diskriminasi dan bertentangan UU NO19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Disabilitas, demikian pernyataan majelis hakim," kata Dwi, menirukan bagian dari putusan hakim. 

Bagi Dwi, putusan itu menjadi kado untuk Hari Disabilitas yang diperingati setiap 3 Desember.

Baca juga: Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways

Bahkan, putusan itu dianggapnya bisa menjadi preseden di masa depan, agar tak ada lagi yang mengalami diskriminasi seperti yang diterimanya. 

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan hampir 50 ribu penandatangan petisi, tim pengacara bapak Heppy Sebayang, dan seluruh masyarakat disabilitas di Indonesia," kata Dwi.

"Dukungan kalian yang selalu saya bawa tiap saat, baik saat melakukan advokasi ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Sosial, juga saat berproses di pengadilan," lanjut dia.

Dwi menilai, dukungan yang diterimanya tersebut menunjukkan bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan berani bersuara atas hak-hak yang dirampas.

"Kemenangan ini menunjukkan bahwa suara kita berdampak dan berarti banyak. Jadi, jangan pernah berhenti bersuara demi terwujudnya hak kita," ujar Dwi.

Baca juga: Ini Pembelajaran dari Kasus Dwi Aryani untuk Maskapai Penerbangan...

Ia  berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para penyedia jasa untuk menghormati hak-hak disabilitas.

"Saya juga berharap Kementerian Perhubungan membuat kebijakan khusus agar penyedia jasa transportasi bisa mengakomodasi hak-hak disabilitas," kata dia. 

Putusan hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memutus Etihad Airways melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap gugatan Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad Airways, Senin (4/12/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap gugatan Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad Airways, Senin (4/12/2017).

Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.

Dwi sebagai penumpang dengan kebutuhan khusus juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti tempat duduk, fasilitas untuk naik dan turun pesawat, fasilitas selama pesawat mengudara, dan sarana lain yang menunjang untuk penyandang disabilitas

Ditambah lagi, fasilitas khusus tersebut tidak dikenakan biaya ekstra.

Karena dinyatakan melanggar hukum, maka Etihad Airways wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.

Baca: Diskriminasi Etihad terhadap Dwi Ariyani Diharapkan Jadi yang Terakhir

Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 178 juta dan imateriil sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materiil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta.

Menurut pertimbangan hakim, sejumlah biaya seperti asuransi dan akomodasi ditanggung oleh Disability Right Fund (DRF) sebagai pihak yang mengundang Dwi.

Selain itu, Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 juta karena Dwi merupakan satu-satunya perwakilan Indonesia dalam acara internasional itu dalam rangka pelatihan untuk penyandang disabilitas.

Kompas TV Tanpa Kedua Tangan, Rahma Bercita-Cita Jadi Pelukis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com