Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etihad Diputus Bersalah, Dwi Aryani Beri Pesan untuk Pendukung Petisi

Kompas.com - 07/12/2017, 20:42 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Aryani, seorang penyandang disabilitas yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dari maskapai Etihad Airways, kini bisa bernafas lega. 

Tindakan diskriminasi dialaminya saat diminta turun dari pesawat dengan alasan karena ia menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap dapat menganggu penerbangan.

Dwi mengajukan gugatan atas perlakuan yang diterima. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini mengabulkan gugatan Dwi.

Kini, Dwi berbagi pesan kepada masyarakat luas setelah memenangi gugatannya. 

"Rekan-rekan sekalian, sejak memulai petisi ini, saya menerima banyak sekali dukungan. Perlakuan diskriminatif terhadap saya sebagai disabilitas, ternyata banyak dialami juga oleh teman-teman lain. Itulah yang menjadi alasan utama saya membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar Dwi seperti dikutip dari Change.org, Kamis (8/12/2017).

Baca: Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta

Menurut Dwi butuh proses panjang hingga akhirnya kasusnya tersebut diputus oleh pengadilan, dan dimenangkannya. 

Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)
"Setelah melalui proses kurang lebih dua tahun, akhirnya upaya kita untuk menenggakkan keadilan bagi disabilitas telah membuahkan hasil. Tanggal 4 Desember 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan Etihad Airways bersalah," kata Dwi.

"Yang dilakukan tergugat adalah perbuatan diskriminasi dan bertentangan UU NO19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Disabilitas, demikian pernyataan majelis hakim," kata Dwi, menirukan bagian dari putusan hakim. 

Bagi Dwi, putusan itu menjadi kado untuk Hari Disabilitas yang diperingati setiap 3 Desember.

Baca juga: Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways

Bahkan, putusan itu dianggapnya bisa menjadi preseden di masa depan, agar tak ada lagi yang mengalami diskriminasi seperti yang diterimanya. 

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan hampir 50 ribu penandatangan petisi, tim pengacara bapak Heppy Sebayang, dan seluruh masyarakat disabilitas di Indonesia," kata Dwi.

"Dukungan kalian yang selalu saya bawa tiap saat, baik saat melakukan advokasi ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Sosial, juga saat berproses di pengadilan," lanjut dia.

Dwi menilai, dukungan yang diterimanya tersebut menunjukkan bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan berani bersuara atas hak-hak yang dirampas.

"Kemenangan ini menunjukkan bahwa suara kita berdampak dan berarti banyak. Jadi, jangan pernah berhenti bersuara demi terwujudnya hak kita," ujar Dwi.

Baca juga: Ini Pembelajaran dari Kasus Dwi Aryani untuk Maskapai Penerbangan...

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com