Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Uang untuk Novanto Terbukti melalui Catatan Perbankan

Kompas.com - 07/12/2017, 20:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya aliran uang untuk Setya Novanto. Menurut jaksa, hal itu dapat dibuktikan melalui catatan perbankan.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap bahwa Setya Novanto meminta agar jatah untuk dirinya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: Jaksa KPK Bersyukur Andi Narogong Akhirnya Mau Terbuka di Pengadilan

Jaksa menduga, mekanisme penyerahan uang telah diatur sedemikian rupa agar uang tersamarkan.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Kompas/Alif Ichwan (AIC)
24-11-2017KOMPAS/ALIF ICHWAN Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 24-11-2017
"Hal ini sebagai upaya agar kejahatan tidak dapat teridentifikasi," ujar jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa mengatakan, meski Made Oka Masagung dalam persidangan tidak dapat memastikan soal aliran uang yang jumlah totalnya mencapai 7 juta dollar AS (sekitar Rp 63 miliar, dengan kurs saat itu Rp 9.000 per dollar AS) itu, pembuktian dapat diyakini melalui bukti-bukti transfer uang.

Pertama, rekening koran OCBC Bank Singapura dan rekening koran Delta Energy.

Baca juga: Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Dalam bukti transaksi tersebut, terbukti adanya penarikan uang oleh Made Oka, tiga hari setelah menerima transfer uang.

Menurut fakta sidang, PT Biomorf yang menjadi rekanan konsorsium pelaksana e-KTP mengirim uang 3,5 juta dollar AS (sekitar Rp 31,5 miliar, dengan kurs saat itu Rp 9.000 per dollar AS) ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.

Sementara itu, bukti perbankan juga membuktikan adanya transfer uang dari PT Quadra Solutions kepada rekening Made Oka Masagung di Singapura.

PT Quadra merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium.

Baca juga: Andi Narogong: Saya Dijadikan seperti Sampah, seperti Bantargebang

Menurut jaksa, keterangan yang menyebut bahwa uang dari PT Quadra itu adalah uang investasi saham, tidak benar dan tidak terbukti.

Menurut Basir, rekening koran menunjukkan tidak ada uang yang digunakan untuk pembelian saham.

Bahkan, menurut jaksa, pada 2014, Made Oka mengembalikan uang kepada Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra) melalui sumber yang berbeda.

Pengembalian dilakukan setelah KPK membuka penyidikan kasus e-KTP.

"Seolah jual-beli saham, menurut jaksa, itu hanya upaya menyamarkan asal-usul," kata Basir.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV hari ini 6 Desember 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com