JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara yang disusun penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Berkas perkara untuk ketiga tersangka FT sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Aset First Travel Disita, Belum Tentu Bisa Dipakai Berangkatkan Calon Jemaah)
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka.
"Hari ini telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera disidangkan," kata Martinus.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.