JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya meski saat ini proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.
"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan," ujar Busyro saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
(baca: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Pertama, kata Busyro, pengakuan Ketua MK Arief Hidayat soal pertemuannya dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.
Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.
Kedua, adanya pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.
Ketiga, adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukan oleh Arief Hidayat karena telah bertemu dengan pihak DPR.
(Baca juga : Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)
Menurut Busyro, pertemuan Arief dengan DPR merupakan pelanggaran kode etik sebab jabatan Arief sebagai ketua MK tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Selain itu, pertemuan tersebut juga berpotensi memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani MK.
"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan tersebut akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak obyektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.
Pada kesempatan yang sama, aktivis ICW Adnan Topan Husodo mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kritik atau mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.
"Itu merupakan sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan obyektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan untuk menunjukan ke publik bahwa MK harus tetap dijaga marwahnya," kata Adnan.
(Baca juga : Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK)
Adnan berharap Dewan Etik MK segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief.
Ia menegaskan bahwa Dewan Etik harus menelusuri dugaan lobi dan barter antara Arief dan Komisi III.
"Kami harap Dewan Etik melakukan tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan dan memberi kepastian bahwa kepercayaan masyarakat tetap jadi hal yang dijaga baik oleh MK," ucapnya.
Namun dengan dicabutnya gugatan tersebut, tidak menghentikan proses sidang uji materi terkait keabsahan hak angket KPK.
Tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017.
Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute. Dan Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK selama ini enggan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket karena menganggap Pansus tersebut tidak sah. KPK menunggu putusan MK.
Dibantah
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah bahwa perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK dibarter dengan putusan MK terkait keabasahan hak angket terhadap KPK.
Menurut Trimedya, anggapan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan.
"Lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Saya enggak mau berpraduga," ujar Trimedya.
"Tapi kalau kita lihat lima tahun yang lalu juga (uji kelayakan dan kepatutan) Pak Arief (Hidayat), saya kira dia bukan tipe yang begitu ya. Itu kecurigaan yang berlebihan itu," kata dia.
Trimedya menambahkan, tak mungkin Arief bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK. Sebab, delapan hakim konstitusi lainnya tentu memiliki pandangan yang saling berbeda.
Adapun Arief meminta masalah ini tak diperpanjang. Ia menegaskan, hal itu sudah diklarifikasi secara tegas bahwa tak ada lobi politik yang dilakukan.
"Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief.
(Baca juga : Temui Dewan Etik, Ketua MK Arief Hidayat Klarifikasi soal Lobi Politik)
Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya diundang secara resmi oleh Komisi III ke sebuah acara komisi di Hotel Anaya Midplaza.
Atas kehadirannya tersebut, Arief juga memastikan dirinya sudah mengantongi izin Dewan Etik MK.
"Saya datang sudah seizin Dewan etik," tuturnya.