JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya meski saat ini proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.
"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan," ujar Busyro saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
(baca: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Pertama, kata Busyro, pengakuan Ketua MK Arief Hidayat soal pertemuannya dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.
Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.
Kedua, adanya pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.
Ketiga, adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukan oleh Arief Hidayat karena telah bertemu dengan pihak DPR.
(Baca juga : Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)
Menurut Busyro, pertemuan Arief dengan DPR merupakan pelanggaran kode etik sebab jabatan Arief sebagai ketua MK tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Selain itu, pertemuan tersebut juga berpotensi memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani MK.
"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan tersebut akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak obyektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.
Pada kesempatan yang sama, aktivis ICW Adnan Topan Husodo mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kritik atau mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.
"Itu merupakan sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan obyektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan untuk menunjukan ke publik bahwa MK harus tetap dijaga marwahnya," kata Adnan.
(Baca juga : Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK)