Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Percaya Ketua MK, Pemohon Uji Materi Hak Angket KPK Cabut Gugatan

Kompas.com - 07/12/2017, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adnan berharap Dewan Etik MK segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief.

Ia menegaskan bahwa Dewan Etik harus menelusuri dugaan lobi dan barter antara Arief dan Komisi III.

"Kami harap Dewan Etik melakukan tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan dan memberi kepastian bahwa kepercayaan masyarakat tetap jadi hal yang dijaga baik oleh MK," ucapnya.

Namun dengan dicabutnya gugatan tersebut, tidak menghentikan proses sidang uji materi terkait keabsahan hak angket KPK.

Tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute. Dan Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan KPK selama ini enggan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket karena menganggap Pansus tersebut tidak sah. KPK menunggu putusan MK.

Dibantah

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah bahwa perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK dibarter dengan putusan MK terkait keabasahan hak angket terhadap KPK.

Menurut Trimedya, anggapan tersebut merupakan kecurigaan yang berlebihan.

"Lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Saya enggak mau berpraduga," ujar Trimedya.

"Tapi kalau kita lihat lima tahun yang lalu juga (uji kelayakan dan kepatutan) Pak Arief (Hidayat), saya kira dia bukan tipe yang begitu ya. Itu kecurigaan yang berlebihan itu," kata dia.

Trimedya menambahkan, tak mungkin Arief bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK. Sebab, delapan hakim konstitusi lainnya tentu memiliki pandangan yang saling berbeda.

Adapun Arief meminta masalah ini tak diperpanjang. Ia menegaskan, hal itu sudah diklarifikasi secara tegas bahwa tak ada lobi politik yang dilakukan.

"Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief.

(Baca juga : Temui Dewan Etik, Ketua MK Arief Hidayat Klarifikasi soal Lobi Politik)

Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya diundang secara resmi oleh Komisi III ke sebuah acara komisi di Hotel Anaya Midplaza.

Atas kehadirannya tersebut, Arief juga memastikan dirinya sudah mengantongi izin Dewan Etik MK.

"Saya datang sudah seizin Dewan etik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com