Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lancarkan Strategi Khusus Hadapi Novanto di Praperadilan Kedua

Kompas.com - 07/12/2017, 14:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi menghadapi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kedua kalinya lewat praperadilan.

Kali ini persiapan KPK akan lebih matang dan belajar dari kekalahan dalam praperadilan sebelumnya.

"Pasti ada strategi khusus," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Setiadi mengatakan, KPK memiliki sejumlah bukti baru setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Bukti tambahan itu antara lain dari pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan keterangan terdakwa di pengadilan.

(Baca juga : Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto)

 

Diketahui, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya mengakui bahwa Novanto terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan menerima sejumlah uang.

"Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua. Terbuka semua jelas oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yg kami masukan dalam jawaban kami," kata Setiadi.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban KPK atas petitum dari kuasa hukum Novanto, Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban tersebut. Namun, KPK menunggu kuasa hukum Novanto membacakan petitum karena khawatir ada penambahan poin gugatan sehingga perlu direvisi.

(Baca juga : Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)

Selain itu, belakangan ada perkembangan terbaru dari perkara Novanto yang juga akan dibahas dalam jawaban KPK.

"Yang kemarin dilakukan oleh teman-teman kami di penyidik maupun penuntut tentunya jadi perhatian kami untuk penambahan atau penyempurnaan jawaban kami besok," kata dia.

Selain itu, hakim tunggal praperadilan Kusno juga meminta KPK maupun pihak Novanto untuk menyiapkan bukti surat, besok.

Hakim berpesan agar bukti yang dibawa tidak terlampau banyak, hanya yang berkaitan dengan praperadilan.

Setiadi mengatakan, KPK juga telah memilah-milah bukti mana yang akan mereka hadirkan dalam sidang.

"Kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama," kata Setiadi.

Setiadi berharap hakim dapat bersikap adil dalam memutuskan gugatan tersebut. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak mengada-ada dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami seyakin-yakinnya terhadap tersangka sudah benar, sesuai prosedur, dan dapat dibuktikan nanti di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Setiadi.

Kompas TV Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com