Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Persoalkan "Nebis In Idem" dalam Perkara Setya Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, melalui pengacaranya, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan nebis in idem oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dua kali menjerat Ketua DPR itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada penetapan pertama, status tersangka Novanto digugurkan hakim praperadilan Cepi Iskandar.

"Kami hanya melihat ada hal yang sama, yang diperlakukan sama, ditetapkan sama, padahal itu sudah diputus dalam praperadilan terdahulu," ujar Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Baca: Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto

Dalam hukum pidana di Indonesia, asas ini dapat ditemukan pada Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dengan demikian, menurut Ketut, KPK tidak bisa menetapkan Novanto untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama setelah diuji keabsahannya oleh hakim praperadilan.

Hal tersebut juga dicantumkan dalam salah satu petitum dalam sidang praperadilan hari ini.

"Secara universal aturan itu ada. Jadi tidak boleh dipermasalahkan dua kali dengan permasalahan yang sama jika permasalahan itu sudah diputus oleh peradilan," kata Ketut.

Ketut mengatakan, dalam proses persidangan akan terlihat apakah KPK bisa menghadirkan bukti yang berbeda untuk menjerat kliennya. 

Baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Selanjutnya, kata dia, hakim yang akan menguji apakah KPK kali ini sudah memenuhi prosedur untuk penetapan tersangka atau tidak.

"Kita akan uji di persidangan. Kan yang beredar info banyak banget berkasnya. Itu apa kan kita tidak tahu," kata Ketut.

Dengan kesamaan kasus dan pasal yang disangkakan terhadap Novanto, maka isi petitum yang disusun tim kuasa hukum juga tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya.

"Yang terpenting, kami kan menguji bukti dari KPK. Karena kan praperadilan itu menguji produk hukum dari mereka," lanjut dia.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com