Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Kompas.com - 07/12/2017, 11:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pada proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andi disebut mengajukan JC pada September 2017 kemarin.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Justice collaborator memiliki pengertian saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Febri melanjutkan, sejak diajukan permohonan tersebut, KPK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal untuk menerima permohonan tersebut.

Beberapa pertimbangan yang dipikirkan KPK di antaranya apakah Andi Narogong dalam kasus ini koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.

Baca juga : Andi Narogong: Saya Dijadikan seperti Sampah, seperti Bantargebang

"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," ujar Febri.

Dia melanjutkan, sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam tuntutan terhadap Andi Narogong.

Dengan pengajuan dari Andi, lanjut Febri, seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya. Bahkan dua orang di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

KPK mengingatkan, jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, hal tersebut nantinya akan menguntungkan terdakwa.

Status itu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yg berlaku.

Baca juga : Awal 2017, Novanto Kembalikan Arloji Rp 1,3 Miliar ke Andi Narogong

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," ujar Febri.

Andi Narogong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Baca juga : Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com