JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Praperadilan ini bukan yang pertama. Novanto pernah bebas dari status tersangka, setelah praperadilan yang ia ajukan dikabulkan oleh hakim.
Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim mengabulkan praperadilan. Pertama, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.
Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini
Selain itu, hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Tak berapa lama kemudian, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penetapan itu kemudian ditanggapi dengan mengajukan kembali praperadilan.
Kemungkinan gugur
KPK resmi menyerahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Satu troli berkas dengan nama terdakwa Setya Novanto dibawa oleh tim jaksa KPK.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dengan demikian, semestinya praperadilan yang diajukan Novanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Sebab, berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan pokok perkara untuk diperiksa.
Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Hal serupa pernah terjadi saat politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengajukan praperadilan. Hakim menyatakan gugatan tersebut gugur karena berkas perkara telah diterima Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.
"Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Rabu.
Menurut kebiasaan, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai satu pekan setelah berkas pengajuan perkara diterima oleh pengadilan. Sementara, sidang praperadilan akan digelar selama satu pekan ke depan.