Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Setya Novanto Kembali Lolos dari Jerat KPK?

Kompas.com - 07/12/2017, 09:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Praperadilan ini bukan yang pertama. Novanto pernah bebas dari status tersangka, setelah praperadilan yang ia ajukan dikabulkan oleh hakim.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim mengabulkan praperadilan. Pertama, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Selain itu, hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Tak berapa lama kemudian, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penetapan itu kemudian ditanggapi dengan mengajukan kembali praperadilan.

Kemungkinan gugur

KPK resmi menyerahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Satu troli berkas dengan nama terdakwa Setya Novanto dibawa oleh tim jaksa KPK.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Dengan demikian, semestinya praperadilan yang diajukan Novanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Sebab, berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan pokok perkara untuk diperiksa.

Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Hal serupa pernah terjadi saat politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengajukan praperadilan. Hakim menyatakan gugatan tersebut gugur karena berkas perkara telah diterima Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.

"Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Rabu.

Menurut kebiasaan, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai satu pekan setelah berkas pengajuan perkara diterima oleh pengadilan. Sementara, sidang praperadilan akan digelar selama satu pekan ke depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com