Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai "Fit and Proper Test" Arief Hidayat Langgar UU MK

Kompas.com - 06/12/2017, 20:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Tama S Langkun menilai, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017), tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, hanya ada satu calon hakim MK yang diuji, yakni Arief Hidayat, yang saat ini menjabat Ketua MK.

Tama mengatakan, meski DPR merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim MK, ketentuan tersebut tidak meniadakan partisipasi publik.

"Kami kan enggak punya info cukup, tiba-tiba ada fit and proper test. Enggak ada masukan dari masyarakat. Padahal kita tahu dari ketentuan secara UU ketika hakim MK itu akan dipilih harus melewati proses yang benar. Tidak ada ruang partisipatif dari masyarakat, tiba-tiba fit and proper test," ujar Tama, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (6/12/2017).

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Pasal 19 Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif.

Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)
Pasal 20 ayat (2) UU MK juga menegaskan bahwa pemilihan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

Tama juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme internal DPR dalam melakukan pemilihan hakim MK.

"Apakah sebelumnya masyarakat bisa memberikan masukan, kan hampir tidak ada ruang untuk itu," kata Tama.

Fit and proper test Arief Hidayat juga dinilainya tidak mempertimbangkan aspek rekam jejak.

Baca juga: Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Menurut Tama, Komisi III seharusnya mempertimbangkan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Arief Hidayat.

Arief mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

"Nah ini juga harusnya jadi pertimbangan bagi siapapun khususnya lembaga yang memilih hakim untuk bicara soal track record atau rekam jejak. Dengan rekam jejak seperti ini, apakah layak yang bersangkutan dipilih kembali menjadi hakim MK?" kata Tama.

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK Arief Hidayat di Komisi III DPRKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK Arief Hidayat di Komisi III DPR

"Ini (fit and proper test) jadi ruang sangat tertutup, tentu saja ini harus jadi kritik buat DPR untuk melakukan proses perpanjangan jabatan hakim lebih tepat dan benar. Sesuai prosedur," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023

Baca juga: Ketua MK: Hakim MK yang Dipilih Presiden Juga Ada Lobi-lobi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

"Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya," kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Kompas TV Sosok Saldi Isra yang Gantikan Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com