Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai "Fit and Proper Test" Arief Hidayat Langgar UU MK

Kompas.com - 06/12/2017, 20:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Tama S Langkun menilai, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017), tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, hanya ada satu calon hakim MK yang diuji, yakni Arief Hidayat, yang saat ini menjabat Ketua MK.

Tama mengatakan, meski DPR merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim MK, ketentuan tersebut tidak meniadakan partisipasi publik.

"Kami kan enggak punya info cukup, tiba-tiba ada fit and proper test. Enggak ada masukan dari masyarakat. Padahal kita tahu dari ketentuan secara UU ketika hakim MK itu akan dipilih harus melewati proses yang benar. Tidak ada ruang partisipatif dari masyarakat, tiba-tiba fit and proper test," ujar Tama, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (6/12/2017).

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Pasal 19 Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif.

Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)
Pasal 20 ayat (2) UU MK juga menegaskan bahwa pemilihan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

Tama juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme internal DPR dalam melakukan pemilihan hakim MK.

"Apakah sebelumnya masyarakat bisa memberikan masukan, kan hampir tidak ada ruang untuk itu," kata Tama.

Fit and proper test Arief Hidayat juga dinilainya tidak mempertimbangkan aspek rekam jejak.

Baca juga: Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Menurut Tama, Komisi III seharusnya mempertimbangkan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Arief Hidayat.

Arief mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

"Nah ini juga harusnya jadi pertimbangan bagi siapapun khususnya lembaga yang memilih hakim untuk bicara soal track record atau rekam jejak. Dengan rekam jejak seperti ini, apakah layak yang bersangkutan dipilih kembali menjadi hakim MK?" kata Tama.

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK Arief Hidayat di Komisi III DPRKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK Arief Hidayat di Komisi III DPR

"Ini (fit and proper test) jadi ruang sangat tertutup, tentu saja ini harus jadi kritik buat DPR untuk melakukan proses perpanjangan jabatan hakim lebih tepat dan benar. Sesuai prosedur," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023

Baca juga: Ketua MK: Hakim MK yang Dipilih Presiden Juga Ada Lobi-lobi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

"Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya," kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Kompas TV Sosok Saldi Isra yang Gantikan Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com