Muhammad Kurniawan, yang juga politisi PKS, pernah bersaksi dalam persidangan terhadap Aseng. Saat itu, Kurniawan mengakui, sengaja menggunakan bahasa Arab saat berkomunikasi dengan Yudi.
Baca juga: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
Kepada jaksa KPK, Kurniawan saat itu menjelaskan bahwa "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.
Sementara, 4 juz campuran itu maksudnya, Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama.
Dalam kasus ini, uang Rp 11 miliar dari Aseng diduga diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.