Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/12/2017, 08:40 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Rencananya, hari ini merupakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu. Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu diduga terlibat dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Baca juga : Yudi Widiana Minta Tangan Kanannya Kurangi Komunikasi soal Uang Suap

Menurut KPK, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Dalam menerima suap, Yudi diduga menggunakan beberapa orang suruhannya untuk menerima uang dari Aseng.

Baca juga : Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pada awal 2016 lalu. Beberapa anggota DPR telah divonis bersalah oleh hakim.

Selain Damayanti, ada anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro yang telah divonis hakim. Sementara, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, saat ini masih dalam tahap persidangan.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.





Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

Nasional
Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Nasional
PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Nasional
Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Nasional
Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke