JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Rencananya, hari ini merupakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu. Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu diduga terlibat dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Baca juga : Yudi Widiana Minta Tangan Kanannya Kurangi Komunikasi soal Uang Suap
Menurut KPK, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Dalam menerima suap, Yudi diduga menggunakan beberapa orang suruhannya untuk menerima uang dari Aseng.
Baca juga : Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pada awal 2016 lalu. Beberapa anggota DPR telah divonis bersalah oleh hakim.
Selain Damayanti, ada anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro yang telah divonis hakim. Sementara, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, saat ini masih dalam tahap persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.