Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membahas VIK di Singapura, Membaca Masa Depan Surat Kabar...

Kompas.com - 06/12/2017, 07:37 WIB
Dimas Wahyu

Penulis

KOMPAS.com - Berapa detik yang dibutuhkan untuk membaca 2.000 kata dalam sebuah tulisan? Jawaban ini bisa sangat beragam. Sebab, rata-rata kecepatan baca tiap orang berbeda-beda.

Andai berbekal kecepatan baca 160 kata per menit, maka membaca dengan menyuarakan satu artikel berisi 2.000 kata menurut kalkulator maya speechinminutes akan membutuhkan waktu 12,5 menit.

Membaca artikel panjang sendiri merupakan sesuatu yang sudah menjadi kultur dalam surat kabar. Penulis menggunakan cara bertutur untuk memberikan penjelasan mendalam. Namun, kini situasinya berubah.

"Berapa lama umumnya waktu yang dihabiskan untuk membaca sesuatu yang kita ceritakan? Bagaimana jika itu butuh sepuluh kali lebih lama dari yang biasa dibaca orang saat ini?" ujar Kevin Anderson, mantan editor di BBC dan The Guardian, saat berbicara di Nanyang Technological University, Singapura, Selasa (5/12/2017).

Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga Best Website kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.VIP KOMPAS.COM Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga Best Website kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.
Kevin yang berbicara dalam media workshop hasil kerja sama World Association of Newspapers and News Publishers (WAN IFRA) dan RGE Journalism Workshop 2017 itu menyatakan, pada dasarnya kita ingin orang tetap membaca cerita kita dan menghabiskan waktu lebih lama, sekalipun kenyataan yang ada malah sebaliknya.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi tantangan bagi surat kabar, dan lebih jauh juga menjadi tantangan dalam menarik pengiklan untuk menjaga keberlangsungannya.

Mengacu pada istilah paparan berformat panjang atau long form, Kevin kemudian memberikan sejumlah contoh bagaimana media internasional memberikan cerita panjangnya dalam bentuk yang tidak sepenuhnya tulisan.

Mereka mengandalkan visual, ilustrasi dalam bentuk lebar hingga mengganti paragraf-paragraf berisi data menjadi sebuah infografis.

Dari sekian contoh bentuk long form internasional, Kevin kemudian tanpa diduga-duga mengakhiri contoh dengan memperlihatkan VIK "Genggam Kembali Senjata Tradisional Indonesia" dan VIP "Keluarga Kuat, Indonesia Hebat" dari Kompas.com.

"Di Indonesia Kompas.com sudah membuat ini, VIK. Lalu coba lihat ini (VIP), 'sponsored'," Kevin membacakan kata dalam label merah yang tertera di muka VIP "Keluarga Kuat, Indonesia Hebat", menggambarkan contoh salah satu cara monetasi media dengan paparan berformat panjang.

Bukan kali ini saja VIK atau Visual Interaktif Kompas dianggap sebagai bentuk inovasi dalam perkembangan media massa, baik dalam negeri maupun secara internasional.

Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga "Best Website" kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.

Baca: VIK Kompas.com Raih Penghargaan Internasional Asian Digital Awards

Maka, ketika berbicara tentang masa depan media dengan kultur surat kabar berformat long form, perubahan dalam cara menyampaikan menjadi kuncinya.

"Masa renaisans jurnalis (berformat paparan panjang) tidaklah mustahil bagi mereka yang mencari cerita, riset, wawancara, memfilmkannya, memotretnya, lalu menjahitnya menjadi satu dengan narasi yang benar dan melalui pengawasan editorial," kata Kevin mengutip editor feature di BBC News Online, Giles Wilson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com