JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah kabar bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus tahanan KPK diisolasi.
Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik itu kini mendekam di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.
"Yang perlu diklarifikasi, SN tak diisolasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Baca: Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto
Priharsa mengatakan, Novanto boleh dijenguk sesuai jadwal besuk tahanan di Rutan KPK, yakni Senin dan Kamis./
Saat ini, yang diperbolehkan membesuk adalah mereka yang telah terdaftar, termasuk kuasa hukum Novanto.
Baca juga: KPK Pastikan Pelimpahan Berkas Novanto Sebelum Putusan Praperadilan
Pertimbangannya, demi kelancaran proses hukum kasus Novanto.
"Pokoknya demi kelancaran proses penanagann perkara. Secara umum begitu. Untuk detilnya tak bisa disampaikan," ujar Priharsa.
Dia tidak ingat siapa saja nama-nama yang ditolak tersebut. Untuk pihak-pihak yang ingin menjenguk prosedurnya menyampaikan permohonan kepada penyidik.
"Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak (membesuk Novanto). Jadi itu proses yang biasa," ujar Priharsa.