Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Sipil Masih Jadi Masalah dalam Indeks Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 05/12/2017, 18:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aspek kebebasan sipil dinilai paling berpengaruh dalam menentukan tinggi atau rendahnya Indeks Demokrasi Indonesia.

Pelanggaran terhadap kebebasan sipil masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Hal itu terlihat dalam laporan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2016 yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Hotel Kartika Chandra, Selasa (5/12/2017).

"Aspek kebebasan sipil menurun, disebabkan meningkatnya hambatan kebebasan berkumpul, berserikat dan diskriminasi," ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik  (BPS) M Sairi Hasbullah.

Menurut Sairi, aspek kebebasan sipil pada 2016 sebesar 76,45 poin, atau turun 3,85 poin dibanding 2015. Meski demikian, angka tersebut termasuk dalam kategori sedang.

Dalam laporan Indeks 2016, ada sepuluh indikator yang terkait dengan kebebasan sipil. Menurunnya skor pada indikator berarti menguatnya ancaman dalam hal kebebasan sipil.

Pertama, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah daerah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya turun dari 86,76 poin ke 82,35 poin.

Kedua, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh warga masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya tetap sebesar 85,85 poin.

Ketiga, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berpendapat. Angkanya naik dari 65,32 poin ke 76,47 poin pada 2016.

Keempat, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh unsur masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat. Angkanya naik dari 46,69 poin ke 50,74 poin.

Kelima, aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya. Angkanya naik dari 80,43 poin ke 81,71 poin.

Keenam, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan beragama masyarakat. Angkanya naik 80,79 ke 84,19 poin.

Ketujuh, ancaman atau penggunaan kekerasan dari sesama warga masyarakat yang menghambat kebebasan beragama. Angkanya turun dari 80,15 poin ke 80,00 poin.

Kedelapan, aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya turun dari 83,82 poin ke 81,37 poin.

Selanjutnya, kesembilan, tindakan atau pernyataan pejabat pemda yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya naik dari 88,97 poin ke 95,59 poin.

Terakhir, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau yang lainnya. Angkanya turun dari 91,18 poin ke 87,75 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com