Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Kelompok Masyarakat Dapat Menjadi Pelanggar HAM

Kompas.com - 04/12/2017, 19:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kelompok masyarakat dapat menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

Usman mencontohkan kasus persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga di Cikupa, Tangerang, terhadap sejoli yang dituduh berbuat asusila, sebagai pelanggaran HAM.

Keduanya ditelanjangi oleh beberapa warga, dipukuli, serta video kekerasannya disebarkan ke media sosial.

"Kasus pelecehan seksual atau kasus main hakim sendiri yang belum lama ini terjadi di Tangerang, ini memperlihatkan bahwa kelompok-kelompok masyarakat dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM yang sangat serius," kata Usman dalam diskusi peresmian kantor Amnesty International Indonesia, di Jakarta, Senin (4/12/2017).

(Baca juga : Pemerintah Dinilai Abai Selesaikan Pelanggaran HAM, Tiga Hal Dijadikan Dalih)

Usman mengatakan, permasalahan itu muncul akibat suatu tafsir moralitas berbasis agama yang membuat kehidupan semakin patriarkis dan membuat perempuan menderita.

Contoh lain adalah munculnya perda-perda yang mengontrol dan mengekang perilaku individual perempuan, terhadap busana yang mereka kenakan, limitasi pergerakan, hingga aspek seksualitas yang merupakan ranah privat.

Fenomena ini banyak ditemui di berbagai daerah, termasuk Aceh.

"Amnesty International juga menemukan kasus-kasus dimana perempuan menghadapi hambatan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi bila tidak mendapatkan persetujuan dari suami atau ayahnya," kata dia.

Hambatan lebih besar dialami perempuan yang hamil di luar pernikahan, untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com