Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Kepala BKKBN Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/12/2017, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty meminta hakim praperadilan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Pengacara Surya, Edi Utama menganggap kejaksaan tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Edi mengatakan, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti baru menetapkan tersangka.

"Dalam perkara a quo, terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpulkan, namun pemohon (Surya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Edi menganggap dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka kejaksaan menentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup.

(Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka)

Surya, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Surya selalu memprioritaskan panggilan dari kejaksaan dan selalu kooperatif.

Penyidik dianggap hanya berlandaskan keterangan para saksi dan mengambil kesimpulan tanpa memeriksa calon tersangka terlebih dulu.

"Dengan demikian jelas tindakan termohon dalam mencari fakta hanya dengan mendengar saksi-saksi dari pihak-pihak yang tidak jelas. Itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi.

Dalam kasus ini, perbuatan Surya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Edi bersikeras, sebagai pengguna anggaran, Surya tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Segala sesuatu yang menyangkut keputusan yang diambil pemohon terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/implan Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai ketentuan menyangkut wewenangnya selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN," ucap Edi.

(Baca juga: Kejaksaan Absen, Sidang Praperadilan Kepala BKKBN Ditunda)

Edi mengatakan, kliennya mengeluarkan keputusan tersebut dengan landasan prinsip kehati-hatian. Ini termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai apakah lelang tahun anggaran 2015 harus dilanjutkan atau dihentikan setelah secara mendadak PPK Ditjalpem Ali Sujoko mengusulkan agar lelang yang sudah diumumkan pemenangnya tersebut dinyatakan gagal.

Keputusan yang diambil Surya, menurut Edi, merupakan diskresi dan tak bisa dipidana. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.

"Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Edi.

Atas dasar argumentasi tersebut, kata Edi, penetapan tersangka terhadap Surya harus dibatalkan oleh hakim.

"Sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum," kata Edi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com