Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2017, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty meminta hakim praperadilan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Pengacara Surya, Edi Utama menganggap kejaksaan tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Edi mengatakan, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti baru menetapkan tersangka.

"Dalam perkara a quo, terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpulkan, namun pemohon (Surya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Edi menganggap dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka kejaksaan menentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup.

(Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka)

Surya, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Surya selalu memprioritaskan panggilan dari kejaksaan dan selalu kooperatif.

Penyidik dianggap hanya berlandaskan keterangan para saksi dan mengambil kesimpulan tanpa memeriksa calon tersangka terlebih dulu.

"Dengan demikian jelas tindakan termohon dalam mencari fakta hanya dengan mendengar saksi-saksi dari pihak-pihak yang tidak jelas. Itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi.

Dalam kasus ini, perbuatan Surya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Edi bersikeras, sebagai pengguna anggaran, Surya tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Segala sesuatu yang menyangkut keputusan yang diambil pemohon terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/implan Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai ketentuan menyangkut wewenangnya selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN," ucap Edi.

(Baca juga: Kejaksaan Absen, Sidang Praperadilan Kepala BKKBN Ditunda)

Edi mengatakan, kliennya mengeluarkan keputusan tersebut dengan landasan prinsip kehati-hatian. Ini termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai apakah lelang tahun anggaran 2015 harus dilanjutkan atau dihentikan setelah secara mendadak PPK Ditjalpem Ali Sujoko mengusulkan agar lelang yang sudah diumumkan pemenangnya tersebut dinyatakan gagal.

Keputusan yang diambil Surya, menurut Edi, merupakan diskresi dan tak bisa dipidana. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.

"Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Edi.

Atas dasar argumentasi tersebut, kata Edi, penetapan tersangka terhadap Surya harus dibatalkan oleh hakim.

"Sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum," kata Edi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang Kalau Ia Menang

Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang Kalau Ia Menang

Nasional
Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Nasional
DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

Nasional
Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Nasional
Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Nasional
Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Nasional
Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com