JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, terkait kasus suap terhadap DPRD Kota Mojokerto.
Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Masud setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"MY, Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Empat tersangka lain adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan Masud sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara pada kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
Masud bersama Wiwiet Febryanto diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.