Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis di Sidang, Asma Dewi Bingung dengan Kasusnya

Kompas.com - 30/11/2017, 20:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi menyatakan bingung dengan kasus yang menerpa dirinya. Hal tersebut disampaikan Dewi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan jaksa penutut umum.

Dewi sesekali menangis saat membacakan eksepsinya.

"Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya," kata Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dewi menceritakan kembali bagaimana penangkapan polisi terhadap dirinya pada 8 September 2017 lalu. Menurut Dewi, dia didatangi 15 petugas polisi yang mengaku dari Bareskrim. Belasan petugas itu disebut masuk dengan cara melompat pagar.

"Mereka lompat pagar dengan alasan takut saya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Dewi.

Dewi bingung karena saat itu dia belum tahu apa yang membuat dia ditangkap, termasuk menghilangkan barang bukti apa.

Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Petugas, kata Dewi, sempat mau membawanya secara paksa. Dewi menolak karena petugas datang tanpa surat perintah penangkapan atas nama dirinya.

Ketika kakaknya pulang, Dewi akhirnya bersedia dibawa petugas. Sesampainya di Cyber Crime Bareskrim Polri, Dewi menyatakan dia ditangkap terkait unggahannya di Facebook tahun 2016.

Dewi lalu menjelaskan terkait pernyataan-pernyatannya di Facebook. Misalnya saat dia menanggapi berita salah satu media massa yang terdapat di Facebook.

Baca juga : Bantah soal Ujaran Kebencian, Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi

Berita itu disebutnya soal Malaysia yang mewajibkan siswanya belajar bahasa Sansekerta. Dewi mengaku mengomentari berita di Facebook itu dengan menulis, "Kenapa di sini harus belajar bahasa China".

Dia menulisnya dengan emoji tertawa.

"Menurut saya itu bertanya sambil bercanda, bukan hate speech. Maaf kalau saya salah, karena saya tidak tahu batasan kritik dan hate speech," ujar Dewi.

Postingan lain soal dirinya yang mengomentari harga daging mahal. Dia menulis komentar "rezim koplak" terkait berita ada menteri yang menyuruh rakyat makan jeroan, kalau rakyat tidak sanggup beli daging.

Dia menganggap itu ungkapan kekecewan, karena pemerintah dinilai tidak memberikan solusi.

"Dan saya ingat Pak Jokowi pernah mengatakan siap dikritik sekeras apapun," ujar Dewi.

Baca juga : Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Dia juga bingung polisi mengatakan di media bahwa dirinya adalah bendahara Saracen. Di jejaring sosial Youtube, dia juga dituduh hendak mengepung Borobudur, dan dituduh mentrasfer Rp 75 juta ke Saracen untuk ujaran kebencian.

Ia juga mengklaim, selama ditahan, penyidik mengawasi soal kunjungan terhadapnya dari pihak luar.

"Saya dianggap berbahaya bisa memecah belah bangsa, memangnya Asma Dewi ini siapa, sehingga begitu ditakuti dan harus diawasi seolah-olah saya teroris kelas kakap, sedangkan Ali Imron saja teroris bom Bali bebas dibesuk," ujar Dewi.

Dewi menyatakan kesedihannya karena merasa difitnah polisi lewat media. Dia akhir menyampaikan eksepsinya, Dewi memita hakim memahami, mengampuni dan membebaskan dia dari tuduhan.

Asma DewiDok. Facebook Asma Dewi
Dakwaan terhadap Asma Dewi

Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Baca juga : Keluarga Sulit Kunjungi Asma Dewi, ACTA Mengadu ke Komnas HAM

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Herlangga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Terakhir yakni Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Asma Dewi dan pengacaranya langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com