Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Sidang, KPK Nilai Ada Urusan Lebih Penting daripada Praperadilan Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 19:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (30/11/2017). Akhirnya, sidang tersebut diundur hingga 7 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah bahwa pihaknya kekurangan sumber daya manusia sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut.

"(SDM) kurang dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," ujar Saut melalui pesan singkat, Kamis.

Muncul anggapan bahwa KPK sengaja mengulur waktu. Dengan demikian, saat praperadilan dimulai pekan depan, KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke praperadilan.

Saut menepis anggapan tersebut. Menurut dia, dalam waktu bersamaan, anggota biro hukum sebagai kuasa hukum KPK harus mengerjakan pekerjaan lain.

"Hanya soal alokasi resources (sumber daya) saja. Kalau untuk menunda kan tidak mesti harus datang," kata Saut.

(Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)

Saut mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara Novanto menjadi lebih tertata. Namun, ia tak ingin disebut bahwa alat bukti penyidik masih kurang untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Merampungkan karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," kata Saut.

Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menunda persidangan hingga Kamis depan.

Dalam sidang tersebut, perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui surat, KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda satu pekan saja.

(Baca juga: KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto)

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus proyek e-KTP.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com