JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar atas pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Fadli menilai, pemeriksaan MKD terhadap Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sebagai upaya pemberhentian Novanto, melainkan sekadar meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto dengan status tersangkanya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Untuk meminta klarifikasi enggak masalah. Memang MKD punya kewenangan ketika itu kasus mendapat perhatian masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Kalau ada desakan masyarakat melengserkan, tak bisa seenaknya. Harus ada mekanisme proses dan sebagainya," ujar dia.
(Baca juga: MKD: Permintaan Maaf Novanto Bukan Pengakuan Kesalahan)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, situasi Novanto saat ini tak bisa disamakan dengan pergantian Ade Komarudin dulu. Sebab, Ade waktu itu memang diminta Fraksi Partai Golkar untuk mundur.
"Ada surat dari Fraksi Golkar. Kalau sudah ada surat Golkar, perubahan dan pergantian dengan serta-merta bisa berjalan. Ini persoalannya dengan internal Golkar," ucap Fadli.
Adapun hasil pemeriksaan MKD terhadap Novanto tersebut akan dibawa ke pimpinan DPR dan kesekjenan untuk dikonfirmasi.
"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung KPK.
(Baca: MKD: Keterangan Novanto Akan Dikonfirmasi ke Sekjen dan Pimpinan DPR)