JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang 2,5 juta dollar AS kepada negara.
Uang tersebut dianggap sebagai keuntungan yang diperoleh Andi dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dollar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi kepada majelis hakim.
(Baca juga : Awal 2017, Novanto Kembalikan Arloji Rp 1,3 Miliar ke Andi Narogong)
Dalam persidangan, Andi mengakui bahwa ia pernah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Pemberian dilakukan melalui adik Irman, Vidi Gunawan.
Uang tersebut sesuai dengan permintaan Irman, sebagai syarat untuk memenangkan lelang proyek e-KTP.
Andi mengatakan, setelah pemberian uang itu, Irman meminta lagi uang sebesar 700.000 dollar AS.
Menurut Andi, sebenarnya fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum PNRI. Namun, karena PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan sebesar 700.000 dollar AS.
(Baca juga : Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto)
Andi mengaku pada akhirnya memilih mundur dari proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.