Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Janji Serahkan 2,5 Juta Dollar AS kepada Negara

Kompas.com - 30/11/2017, 15:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang 2,5 juta dollar AS kepada negara.

Uang tersebut dianggap sebagai keuntungan yang diperoleh Andi dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dollar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi kepada majelis hakim.

(Baca juga : Awal 2017, Novanto Kembalikan Arloji Rp 1,3 Miliar ke Andi Narogong)

Dalam persidangan, Andi mengakui bahwa ia pernah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Pemberian dilakukan melalui adik Irman, Vidi Gunawan.

Uang tersebut sesuai dengan permintaan Irman, sebagai syarat untuk memenangkan lelang proyek e-KTP.

Andi mengatakan, setelah pemberian uang itu, Irman meminta lagi uang sebesar 700.000 dollar AS.

Menurut Andi, sebenarnya fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum PNRI. Namun, karena PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan sebesar 700.000 dollar AS.

(Baca juga : Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto)

Andi mengaku pada akhirnya memilih mundur dari proyek e-KTP.

Ia kemudian meminta agar uang yang pernah ia keluarkan untuk membayar fee diganti oleh Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, yang merupakan salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP.

Pada akhirnya, menurut Andi, Marliem mengganti uangnya sebesar 2,2 juta dollar AS dan 300.000 dollar AS sebagai keuntungan dalam proyek e-KTP.

"Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," kata Andi.

Sebagai bukti komitmen untuk penyerahan uang, Andi telah mencicil uang 2,5 juta dollar AS tersebut dengan menyetorkan 350.000 dollar AS ke rekening KPK.

Kompas TV Terpidana kasus KTP elektronik, Irman mendatangi Gedung KPK. Tak hanya Irman, terdakwa dalam kasus yang sama, Andi Narogong turut diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com