JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.
Adapun perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.
"Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat," kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.
(Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)
"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik," kata Ketut.
"Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujarnya.
(Baca juga: Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)
Dia berharap praperadilan dapat berlangsung cepat dan terselesaikan dengan baik. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan kegaduhan.
"Kami harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik dan semua itu tidak akan menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," ujar Ketut.