JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK meminta agar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto diundur.
Hal itu dikatakan Agus saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.
Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto
Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.
Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.
"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.
Ia optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.