JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.
Baca: KPK Tetapkan Sekda, Kadis PU, dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca: Dari Kasus Jambi, KPK Ingatkan Daerah Lain Tak Gunakan Modus "Uang Pelicin" APBD
Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Basaria mengatakan, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," kata Basaria.
Baca: Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan
Basaria menyebutkan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".