Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Obesitas Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan Kepentingan

Kompas.com - 29/11/2017, 12:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

BERKALI-KALI Presiden Joko Widodo mengeluhkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang justru menjerat diri sendiri. Terakhir hal itu disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (28/11/2017) malam.

“Saya sudah pesan kepada wakil rakyat di DPR, tidak perlu membuat banyak undang-undang, nanti justru bertambah ruwet dan menghambat. Buat satu atau dua undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat,” tegasnya.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, saat ini terdapat kurang lebih 62.000 peraturan di berbagai instansi. Itu menyebabkan ketidakharmonisan, ketidaksinkronan, dan tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain.

Para ahli hukum menyebut banyaknya peraturan itu dengan istilah "obesitas" hukum. Inilah yang membuat pemerintah dan masyarakat tidak bisa bergerak cepat untuk maju. Bangsa ini disandera oleh peraturan bikinan sendiri.

Obesitas hukum pada tingkat undang-undang perlu mendapat perhatian. Undang-undang yang banyak pasal cenderung buruk karena tidak hanya terdapat duplikasi pengaturan, tetapi juga kontradiksi ketentuan.

Baca juga : Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Di samping itu, banyak hal yang mestinya diatur tetapi tidak diatur, sebaliknya hal yang tidak perlu diatur justru diatur.

Itulah yang terjadi dalam undang-undang pemilu, tidak terkecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.

Undang-undang ini disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli 2017, disahkan Presiden pada 15 Agustus 2017, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Agustus 2017.

UU No 7/2017 terdiri atas 6 buku, 31 bab, 573 pasal, dan ditambah 3 lampiran. Dalam bentuk dokumen resmi seperti yang tercantum dalam lembaran negara, undang-undang ini terdiri dari 317 halaman undang-undang, 116 halaman penjelasan undang-undang, dan 33 halaman lampiran undang-undang. Inilah undang-undang paling tebal di Republik ini.

Gemuknya UU No 7/2017 sebetulnya bisa dipahami, sebab undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu serentak 2019 nanti. Inilah pemilu yang membarengkan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta presiden dan wakil presdien dalam satu hari H pemilihan.

Oleh karena itu UU No 7/2017 menggabungkan tiga undang-undang pemilu terakhir: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No 15/2011), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No 8/2012), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/2008).

Baca juga : Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru

Sayangnya, penggabungan tersebut dilakukan dengan prinsip “asal gabung”. Pengaturan pelaksanaan tahapan dalam UU No 8/2012 dan UU No 42/2008 memang sudah disingkronkan. Tetapi UU No 15/2011 diambil secara utuh, lalu disatukan begitu saja, sehingga terjadi duplikasi pengaturan.

Padahal rincian tugas dan wewenang KPU dan Bawaslu dalam UU No 15/2011 sebetulnya sudah diatur dalam bagian pelaksanaan tahapan. Duplikasi ini tidak hanya menjadikan undang-undang gemuk, tetapi juga menimbulkan kontradiksi pengaturan. Hal ini terjadi lenbih karena kemalasan daripada ketidaktahuan pembuat undang-undang.

Soal kedua yang bikin UU No 7/2017 gemuk nan tebal adalah adanya 33 lampiran: pertama, lampiran tentang jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kbupaten/Kota, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; kedua, lampiran daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi.

Kedua jenis lampiran tersebut sebetulnya tidak perlu: pertama, Pasal 10 dan Pasal 92 sebetulnya sudah mengatur jumlah anggota KPU dan Bawaslu; kedua, batang tubuh undang-undang juga sudah mengatur prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.

Ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada KPU dan Bawaslu melatarbelakangi lahirnya lampiran jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kbupaten/Kota, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Padahal jika Pasal 10 dan Pasal 92 itu disertai ketentuan tentang rumus menentukan jumlah anggota, lampiran tak diperlukan.

Baca juga : Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sementara kepentingan jadi sebab lahirnya lampiran daerah pemilihan. Pasal 185-197 sudah mengatur jumlah kursi setiap daerah pemilihan dan prinsip-prinsip pembentukannya.

Artinya, berbasis data penduduk dan data wilayah terbaru, KPU sesungguhnya tinggal mengoperasionalkan pasal-pasal terebut untuk membentuk daerah pemilihan.

Namun pembuat undang-undang tidak membiarkan KPU membentuk daerah pemilihan berdasar pasal-pasal tersebut.

Pembuat undang-undang membentuk sendiri daerah pemilihan. Tetapi anehnya yang dibentuk hanya daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi, sementara daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota pembentukannya diserahkan KPU.

Hal itu terjadi karena pembuat undang-undang mempertahankan daerah pemilihan DPR lama, meskipun daerah pemilihan itu melanggar prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.

Baca juga : Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri

Misalnya, Daerah Pemilihan DPR Jawa Barat III terdiri atas wilayah Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

Jelas ini melanggar prinsip integralitas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 1985, karena antara wilayah Kebupaten Cianjur dan Kota Bogor terdapat wilayah Kabupaten Bogor.

Contoh daerah pemilihan lain yang “meloncat” itu adalah Daerah Pemilihan DPR Kalimantan Selatan II yang meloncati wilayah Kabupaten Banjar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com