Ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada KPU dan Bawaslu melatarbelakangi lahirnya lampiran jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kbupaten/Kota, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Padahal jika Pasal 10 dan Pasal 92 itu disertai ketentuan tentang rumus menentukan jumlah anggota, lampiran tak diperlukan.
Baca juga : Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Sementara kepentingan jadi sebab lahirnya lampiran daerah pemilihan. Pasal 185-197 sudah mengatur jumlah kursi setiap daerah pemilihan dan prinsip-prinsip pembentukannya.
Artinya, berbasis data penduduk dan data wilayah terbaru, KPU sesungguhnya tinggal mengoperasionalkan pasal-pasal terebut untuk membentuk daerah pemilihan.
Namun pembuat undang-undang tidak membiarkan KPU membentuk daerah pemilihan berdasar pasal-pasal tersebut.
Pembuat undang-undang membentuk sendiri daerah pemilihan. Tetapi anehnya yang dibentuk hanya daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi, sementara daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota pembentukannya diserahkan KPU.
Hal itu terjadi karena pembuat undang-undang mempertahankan daerah pemilihan DPR lama, meskipun daerah pemilihan itu melanggar prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.
Baca juga : Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri
Misalnya, Daerah Pemilihan DPR Jawa Barat III terdiri atas wilayah Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Jelas ini melanggar prinsip integralitas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 1985, karena antara wilayah Kebupaten Cianjur dan Kota Bogor terdapat wilayah Kabupaten Bogor.
Contoh daerah pemilihan lain yang “meloncat” itu adalah Daerah Pemilihan DPR Kalimantan Selatan II yang meloncati wilayah Kabupaten Banjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.