JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, masyarakat sipil tidak bisa leluasa menggunakan senjata api tanpa izin.
Adapun kepolisian mengeluarkan izin juga tidak pada sembarangan orang.
Senjata tersebut hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya.
"Kebijakan saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Polri memiliki sejumlah kriteria yang menjadi patokan dalam mengeluarkan izin memegang senjata.
(Baca juga : Bertemu Menhan, Wiranto Bahas Finalisasi Surat Keputusan Senjata Api)
Ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.
Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi tidak bisa jaga mereka 24 jam," kata Tito.
(Baca juga : Todong Sipir dengan Senjata Api, 2 Napi Lapas Pekanbaru Melarikan Diri)
Mengenai senjata yang dimiliki pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Tito menyebut bisa saja izin kepemilikan sudah dikantungi.
"Itu diperbolehkan khusus untuk beberapa tokoh yang kita anggap memiliki potensi ada ancaman. Bukan spesifik kita diskriminasi pada saudara Fredrich, tapi juga ke beberapa tokoh lain juga," kata dia.
Sebelumnya, Fredrich membantah keras tudingan kepada Novanto yang menyebut kliennya pura-pura sakit. Ia akan melawan siapapun yang memfitnah kliennya berpura-pura sakit dengan melapor ke polisi.
Fredrich juga menegaskan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang hadir dalam acara itu, bahwa ia tidak takut dengan manuver LSM tersebut yang mengorek-ngorek harta kekayaan kliennya.
"Loh saya enggak takut sama siapapun saya gak takut. Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu kok. Saya kan punya izin," kata Fredrich.