JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Dalam pertemuan tersebut keduanya memfinalisasi surat keputusan bersama (SKB) antarmenteri terkait tentang pengaturan pengadaan, pembelian dan penggunaan senjata api.
SKB itu, kata Wiranto, menjadi instrumen yang mengatur soal senjata api sebelum adanya revisi UU secara menyeluruh.
"Perlu adanya suatu acuan, yang dapat mengamankan dan mengatur tentang senjata api itu, maka kami mengadakan kesepakatan bersama dari para menteri, dari Menhan, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tadi saya dengan Menhan memfinalisasi ini, sehingga dalam waktu dekat akan muncul suatu keputusan bersama atau kesepakatan bersama, untuk bagaimana mengelola ini," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Selasa (28/11/2017).
Baca juga : Pernyataan 5.000 Senjata Ilegal Diarahkan ke Polri? Gatot Nurmantyo Jawab...
Menurut Wiranto, peraturan yang ada tentang senjata api sudah tak lagi relevan saat ini. Salah satu undang-undang yang mengatur mengenai senjata api diterbitkan pada tahun 1948, yakni UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api. Kemudian UU tersebut diubah melalui UU Nomor 12 tahun 1951.
Setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.
"Kan dulu saya sampaikan bahwa banyak undang-undang yang sudah tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang, terlalu banyak, bahkan undang-undang ini dari tahun 1948 masih digunakan," tuturnya.
Maka dari itu, Wiranto menilai yang terbaik sebenarnya mengubah undang-undang yang ada. Namun, sebelum perubahan itu terjadi, maka pemerintah memutuskan perlu dibuat satu kesepakatan bersama antarmenteri.
Baca juga : Kapolri Tak Ingin Hubungan TNI-Polri Jadi Korban Masalah Senjata
Keputusan untuk membuat SKB bermula dari munculnya polemik soal pengadaan senjata dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Beredar rekaman suara Panglima TNI di media sosial saat berbicara dalam acara silaturahim Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Dalam rekaman itu, Panglima TNI menyebut adanya institusi nonmiliter yang membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima TNI juga bicara soal larangan bagi Kepolisian untuk memiliki senjata yang bisa menembak peralatan perang TNI.
Setelah itu, beredar kabar sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).
Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.