JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan atensi khusus terhadap sidang praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pengadilan telah menunjuk Kusno sebagai hakim tunggal sidang tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, pengawasan secara umum di internal melekat kepada para hakim oleh Badan Pengawas.
"Kalau dia bersalah menjatuhkan putusan atau melaksanakan proses persidangan, hakim diawasi badan di internal," ujar Made kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor
Sementara itu, secara eksternal, jalannya sidang juga akan diawasi oleh Komisi Yudisial serta lembaga swadaya masyarakat.
Made mempersilakan jika ada pengawasan ekstra dari luar.
Namun, ia mengakui, tidak dapat mengantisipasi adanya upaya memengaruhi putusan hakim dalam sidang tersebut.
"Hakim pada hakikatnya independen. Kalau antisipasi kan sulit. Hari ini seseorang bisa begini, besok bisa begitu. Kan hanya ada di benaknya seseorang saja," kata Made.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.