JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak mengetahui alasan Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening Novanto sejak 2016.
Fredrich menilai, KPK mengabaikan putusan praperadilan yang pernah membebaskan kliennya dari penetapan tersangka.
"Mana saya tahu, silakan tanya penyidik dong," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Menurut Fredrich, tidak hanya rekening bank milik Novanto yang diblokir, rekening bank semua anggota keluarga Novanto juga diblokir KPK.
Baca: Pengacara: KPK Bekukan Rekening Setya Novanto sejak 2016
"KPK tidak menganggap putusan praperadilan. Tidak ada yang dijalankan isi praperadilan," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto pernah dibatalkan saat Ketua Umum Partai Golkar itu memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor
Dalam persidangan untuk kasus yang sama, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota keluarga Novanto terlibat kasus korupsi e-KTP. Misalnya, dua anak Novanto, Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Kemudian, istri Novanto, Deisti Astriani, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam persidangan terungkap bahwa anggota keluarga Novanto memiliki saham di perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, diduga menerima uang yang berasal dari pengusaha pelaksana e-KTP.